Senin, 11 Oktober 2010

TARIF PARKIR KENDARAAN DI KOTA TANJUNGPINANG BERAPA YA........("GAK BISA KITA DIAM KAN")


Ironis bener Kota Tanjungpinang-ku, apakah kalian tahu bahwasanya parkir yang kita bayar selama ini itu tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku di wilayah Pemerintahan Kota Tanjungpinang ini. Kalau anda gak percaya ? “coba buka situs;(http://boeditea.web.id/2009/09/08/populasi-dan-sampel-population-and-sample. di situs ini menjelaskan PERDA No.2 tahun 2004 tentang “RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM”.
Setelah di telaah PERDA tersebut, bahwasanya biaya retribusi parker itu ternyatah sebagai berikut;
Di tepi Jalan padat lalu lintas tariff parkir yang di kenakan adalah sebagai berikut;Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 1.000,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 4 : Rp. 500,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 2 : Rp. 300,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Tidak bermotor : Rp. 100,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff
Sedangkan Di tepi jalan tidak padat lalu lintas parker yang mesti dikenakan adalah; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 500,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 4 : Rp. 400,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 2 : Rp. 100,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff
Tarif Bulanan yang mesti kita bayarkan adalah; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 50.000,- per-bulan, Bermotor roda 4 : Rp. 40.000,- per-bulan, Bermotor roda 2 : Rp. 15.000,- per-bulan.
Dan yang terakhir adalah Tarif Tahunan yang mesti kita bayarkan adalah sebagai berikut; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 600.000,- per-tahun, Bermotor roda 4 : Rp. 480.000,- per-tahun, Bermotor roda 2 : Rp. 180.000,- per-tahun.
Selain itu juga, ada ketetapan IBU WALI KOTA kita Teercinta katanya sesuai pertimbangan tertentu yaitu; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 3.000,- satu kali parker, Bermotor roda 4 : Rp. 1.000,- satu kali parker, Bermotor roda 2 : Rp. 500,- satu kali parker, Tidak bermotor : Rp. 100,- satu kali parker.
Yang jadi masalah sekarang “apakah tarif parkir yang anda bayar sudah sesuai dengan yang tertera di atas ?”………di manakah kebijakan dan kebijaksanaan orang-orang yang menjalankan PERDA, Penegakan PERDA, dan yang membuat membuat PERDA…….!!! “Apakah Hal ini Harus Truuus di diam kan…..(By. Wan Nazi H-)

1 komentar:

  1. wah.. ironis sekali yaa kawan..
    aku berkunjung ke blog kawan.. main juga ke blog simple linear regression yach

    BalasHapus