Kamis, 18 November 2010

Republik NAZI: karya ILmiah >>“Kerja sama Pemerintahan Desa dan P...

Republik NAZI: karya ILmiah >>“Kerja sama Pemerintahan Desa dan P...: "PENDAHULUAN Desa merupakan salah satu sistim pemerintahan yang ada di Indonesia. Urusan yang menjadi kewenanga Desa mencakup urusan pemerint..."

karya ILmiah >>“Kerja sama Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengelolaan Aset Alam desa yang memiliki potensi sebagai lokasi wisata bertaraf Nasional (Studi pada Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat di Kabupaten Bintan).

PENDAHULUAN
Desa merupakan salah satu sistim pemerintahan yang ada di Indonesia. Urusan yang menjadi kewenanga Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan pemerintahan dari pemerintahan Daerah dan urusan yang lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa. perlu diterangkan disini yang menjadi urusan perintahan merupakan kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Jelas sudah diterangkan tadi bahwa kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota yang merupakan kewenangan yang memberikan sebuah kesempatan untuk Desa mengurus urusan pelayanan dan pembangunan yang berdasarkan pemberdayaan masyarakat. Sudah layaklah masyarakat Desa ikut serta didalam menentukan kebijakan atau memberikan sebuah perannya yang dapat memajukan Desa berdasarkan azas gotong royong. Jadi rasa kerja sama yang besar perlu ditanamkan antara pemerintah dan masyarakatnya agar tujuan seperti yang tersebut diatas dapat terwujut.
Salah satu yang memperkuatkan lagi peran Desa dibawah Pemerintahan pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, dijelaskan :
“Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaiman yang dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, landasan pemikiran menganai pengaturan mengenai Desa adalah Keanekaragaman, Partisipasi, Otonomi asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat”.

Jelas disini dibuktikan bahwa sebuah Desa Otonom melaksanakan fungsi dari azas Demokrasi. Sehinga Desa Otonom dapat lebih mandiri lagi dalam mengambil keputusan sesuai keinginan masyarakatnya dengan pembangunan yang ingin dilaksanakan oleh pemerintahan Desa, semua dapat dilaksanakan sepenuhnya. Aset-aset Desa yang ada sebagai pendapatan asli Desa dapat di manfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan Pemerintah setempat. Sesungguhnya besar sekali kemungkinan Desa Otonom untuk dapat maju didalam pembangunan dibidang apapun dan sektor-sektor pendapatan asli Desa merupakan sumber penunjang utama demi terealisasinya pembangunan disegala bidang.Sememangnya desa merupakan sebuah daerah otonom yang berada di Kabupaten atau Kota yang ada di sistim Pemerintahan Nasional. Dengan adanya konsep otonomi desa tersebut timbul sebuah pemikiran bahwa desa siap melaksanakan dan mengurus rumah tangga desa atas dasar kemampuan sumber daya yang ada di desa.
Tidak hanya itu juga untuk membatu Penyelengaraan Pembangunan Desa, Pemerintah Desa wajib melaksanakan tugas pembatuan yang di serahkan oleh pemerintah Provinsi, kabupaten dan kota. Hal tersebut telah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa kususnya pada pasal 7 huruf b dan c yaitu Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka berdasarkan undang-undang di atas, bahwa desa juga siap melakukan dan menyelenggarakan kewenangan yang di serahkan kabupaten atau kota.
Salah satu kewenangan desa yang diserahkan kabupaten dan kota adalah dibidang pembangunan desa. Berbicara mengenai Pembabangunan desa semestinya harus penuh dengan perencanaan sebelum melaksanakannya. Sedangkan dasar hukum mengenai perencanaan Pembangunan desa sudah termuat dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini juga telah mengatur bahwa perencanaan pembangunan desa itu berjalan selama 5 (lima) tahun atau di sebut RPJM (desa). RPJM-Desa sebagaimana dimaksud memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa.
Selanjutnya karya ilmiah ini akan membahas tentang strategi Pembangunan desa yang dampak (aut came) dapat menguntungkan desa, selanjutnya akan memberikan kontribusi untuk daerah dari adanya pemasukan retribusi. Maka sebelumnya karya ilmiah ini akan melihat stragi apa yang patut di buat pada desa yang ada di Kabupaten Bintan.
Kabupaten Bintan merupakan sebuah Kabupaten yang terletak di daerah Provinsi Kepulauan Riau. Kabupaten Bintan sebelumnya bernama Kabupaten Kepulauan Riau. Perubahan nama ini dimaksudkan agar tidak timbul kerancuan antara Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Kepulauan Riau dalam hal administrasi dan korespondensi sehingga nama Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) diganti menjadi Kabupaten Bintan. Perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tertanggal 23 Februari 2006. Dilihat dari letak geografis, Kabupaten Bintan terletak antara °00’ Lintang Utara 1°20’ Lintang Selatan dan 104°00’ Bujur Timur 108°30’ Bujur Barat.
Bidang pemerintahan, kabupaten bintan terdiri dari 10 (Sepuluh) kecamatan dan 36 (tigapuluh enam) Desa dan 15 (limabelas) kelurahan. Kususnya pada Desa telok bakau dan Desa malang rapat, kedua desa ini sangat berpotensi sekali alamnya. Terletak di Pesisir pantai yang berpotensi sebagai tempat pariwisata yang layak di olah pemerintah desa setempat dengan bekerjasama pada Pemerintah daerah Kabupaten Bintan.
Karna di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerinta Kabupaten Bintan Kepada Pemerintahan desa kususnya pada pasal 2 huruf d yaitu Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup :Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa. Yang mana urusan Pemerintah kabupaten bintan yang di serahkan pada desa, salah satunya adalah bidang pariwisata, adapun pengelolaan bidang pariwisata ini adalah sebagai berikut;
1.Pengelolaan obyek wisata desa;
2.Pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa;
3.Rekomendasi pemberian izin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa;
4.Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada didesa.
5.Menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni dan upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa; ( pariwisata )

Dengan telah di muatnya pengelolaan bidang pariwisata tersebut di atas yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Kabupaten Bintan Kepada Pemerintahan desa maka jelas sudah selayaknya Pemerintah Desa Telok bakau dan Pemerintah Desa Malang Rapat sebagai desa yang memiliki potensi alam dapat melaksanakan pengelolaan Objek Wisata yang juga sebagai tempat rekreasi pada lahan milik daerah Kabupaten Bintan.
Pemanfaatan barang milik daerah yang berupa lahan atau tanah yang terletak di pesisir pantai yang indah ini sangat berpotensi sekali demi peningkatan Pendapatan Asli Desa juga selanjutnya akan di jadikan pendapat asli Daerah. Pemanfaatan barang milik daerah ini sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, kususnya pada pasal 1 ayat (2) telah mendefinisikan apa yang di maksud barang milik Daerah, adalah sebagi berikut;”Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah”.
Selanjutnya Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah kususnya pada pasal 4 ayat (2) huruf f berbunyi;”Pengelolaan barang milik daerah salah satunya adalah Pemanfaatan”. Bearti jelas secara peraturan perundang-undang Pemanfaatan barang milik daerah yang berupa lahan atau tanah yang terletak di pesisir pantai yang indah merupakan suatu kebijakan yang bisa di buat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan karna tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya dan apabila dapat dilaksanakan maka merupakan sebuah kebijakan yang luar biasa.
Selain itu juga Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 1 ayat (27) berbunyi; “Kerja sama pemanfaatan adalah perdayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah”. Dapat dilihat juga memalui Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 1 ayat (27) tersebut di atas bahwa jelas Pemerintah Daerah juga bisa melakukan kerja sama dalam rangka memanfaatkan aset daerah. Dari Peraturan daerah ini bearti Pemerintah Kabupaten Bintan bisa melakukan kerja sama dalam rangka mengelola aset daerah berupa tanah di pesisir pantai yang indang yang terletak pada Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat.
Untuk mempercepat pembangunan desa di bidang pemanfaatan hasil alam desa, maka perlulah dibuat sebuah kebijakan dari Pemerintah Daerah agar desa-desa yang memiliki potensi alam tersebut seperti Desa telok bakau dan Desa Malang Rapat ini dapat dengan cepat berkembang dengan di buatnya objek pariwisata yang di kelola oleh Desa dan pemasukannya berdampak untuk desa setempat dan juga penambahan retribusi daerah.
Selanjutnya untuk mempersingkat kata pada karya ilmiah ini, maka penulis akan menyimpulkan pokok permasyalahan dalam poin-poin sebagai berikut;
a.Dikarnakan Desa memiliki hak otonomi untuk mengurus rumah tangga desanya sendiri, sudah tentu dasa sudah memiliki sumber daya untuk dapat mengelola aset-aset dasa, untuk memberikan kontribusi untuk desanya sendiri bahkan juga untuk Pemerintah daerah.
b.Kabupaten Bintan banyak sekali desa-desa yang memiliki potensi alam yang luar biasa dan dapat di manfaatkan sebagai objek wisata. Salah satu desa yang memiliki potensi alam yang baik, yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Bintan adalah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat, Kedua desa ini terletak di pesisir Pantai yang indah dengan panorama yang memukau dan layak untuk di manfaatkan.
c.Banyaknya lahan kosong (berupa tanah) dipesisir pantai pada Desa Telok bakau dan Desa Malang Rapat yang merupakan lahan milik Pemerintah kabupaten Bintan, dan selayaknyalah lahan-lahan ini dapat di serahkan kewenangan pada desa setempat untuk di olah dan dikelola dengan sebaik-baiknya sebagai tempat objek wisata bertaraf nasional seperti contoh taman wisata ancol atau dunia fantasi di Jakarta.
d.Penyerahan Kewenangan yang di maksud dalam poin c di atas adalah, penyerahan kewenangan mengelola daerah tersebut. Sedangkan untuk masalah realisasi tempat wisata yang bertaraf nasional di serahkan pengerjaannya pada Pemerintah Daerah hal ini sudah tertuang pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten Bintan Kepada Pemerintah Desa kususnya pada pasal 10 yang berbunyi; “Pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang diserahkan kepada Pemerintahan Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Dengan telah dibuatnya kesimpulan dari beberapa poin penting di atas maka penulis menawarkan dan memberikan sebuah ide dari pemikiran penulis pada karya ilmiah ini yang berjudul; “Kerja sama Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengelolaan Aset Alam desa yang memiliki potensi sebagai lokasi wisata bertaraf Nasional (Studi pada Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat di Kabupaten Bintan).

PEMBAHASAN


Pemerintah Desa adalah suatu sistim pemerintahan yang ada di Indonesia. Pemerintah Desa merupakan sebuah Pemerintah yang memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Maka dari itu untuk membentuk suatu Desa yang mandiri maka perlulah desa-desa tersebut memiliki Sumber Daya yang baik agar pembangunan di segala bidang akan segera terwujut.
Salah satu yang memperkuatkan lagi peran Desa dibawah Pemerintahan pusat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, dijelaskan :
“Desa atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaiman yang dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, landasan pemikiran menganai pengaturan mengenai Desa adalah Keanekaragaman, Partisipasi, Otonomi asli, Demokratisasi dan Pemberdayaan masyarakat”.

Di lihat dari undang-undang tersebut di atas jelas bahwa desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yudiksi, yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi kepentingan masyarakat setempat. Desa juga merupakan sebuah sistim Pemerintahan terkecil yang berada di Kabupaten dan kota.
Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Riau. Banyak sekali desa-desa yang di bentuk dari hasil pemekaran wilayah. Rata-rata desa yang berada di Kabupaten Bintan memiliki potensi-potensi masing-masing, sesuai dari letak geografis dan sumber alam yang di miliki.
Berbicara mengenai potensi desa, Kabupaten Bintan Banyak sekali desa yang memiliki potensi alam. Salah satu diantara desa di Kabupaten Bintan yang memiliki potensi alam adalah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat. Secara geografis kedua desa ini terletak di pesisir pinggir pantai Trikora yang merupakan sebuah wilayah destinasi wisata unggulan yang ada di Kabupaten Bintan.
Tetapi sangat di sayangkan sekali, aset alam yang begitu indah tersebut tidak di manfaatkan bagi desa setempat dan juga Pemerintah Daerah. Pada hal disana banyak lahan-lahan yang di miliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan,ini dapat dibuktikan setelah penulis melakukan obserfasi secara langsung ke lokasi-lakasi tersebut. Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 6 tahun tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah pada pasal 1 ayat (11) berbunyi;
“Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan Negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya”.

Dengan adanya bunyi pasal 1 ayat (11) Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah tersebut cukup jelas bahwa barang milik daerah yang berupa lahan atau pun tanah bisa dimanfaatkan melalui kerja sama. Maka dengan ini selayaknya Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat bisa juga melakukan pemanfaatan lahan milik daerah yang memiliki potensi tersebut dengan cara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah kabupaten Bintan. Adapun hal ini lakukan dengan tujuan untuk peningkatan pendapatan Desa juga selanjutnya sebagai aset yang memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah.
Selain Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tersebut di atas, ada juga Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah kususnya pada pasal 4 ayat (2) huruf f berbunyi;”Pengelolaan barang milik daerah salah satunya adalah Pemanfaatan”. Bearti jelas secara peraturan perundang-undang Pemanfaatan barang milik daerah yang berupa lahan atau tanah yang terletak di pesisir pantai yang indah merupakan suatu kebijakan yang bisa di buat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan karna tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya
Selanjutnya juga Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 1 ayat (27) berbunyi; “Kerja sama pemanfaatan adalah perdayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah”. Setelah melihat PERDA Kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam pasal 1 ayat (27) semakin jelas bahwa barang milik daerah dapat di manfaatkan oleh pihak lain termasuk Pemerintah desa Telok bakau dan Desa malang rapat dengan adanya kerja sama dalam rangka membangun objek wisata yang bertaraf nasional demi peningkatan pendapatan daerah.
Sedangkan kerja sama yang di maksud adalah kerja sama antara kedua desa tersebut dengan Pemerintah daerah Kabupaten Bintan. Mengenai kerja sama ini, adalah merupakan pelaksanaan tugas pembantuan yang dapat di berikan kewenangan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Bintan Kepada kedua desa tersebut. Hal ini juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa kususnya pada pasal 7 huruf b dan c yaitu Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Begitu juga menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten Bintan Kepada Pemerintahan desa kususnya pada pasal 2 huruf d yaitu Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup :Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa. Yang mana urusan Pemerintah kabupaten bintan yang di serahkan pada desa, salah satunya adalah bidang pariwisata, adapun pengelolaan bidang pariwisata ini adalah sebagai berikut;
1.Pengelolaan obyek wisata desa;
2.Pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa;
3.Rekomendasi pemberian izin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa;
4.Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada didesa.
5.Menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni dan upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa; ( pariwisata )

Dengan adanya peraturan pemerintah dan Peraturan daerah mengenai pelimpahan wewenang yang merupakan tugas pembantuan dari pemerintah Kabupaten Bintan kepada desa maka jelas, bahwa Sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan untuk memberikan tugas-tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pengelolaan lahan milik daerah yang memilki potensi alam kususnya terletak pada Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat untuk di kelola dengan cara melakukan kerja sama yang berdampak baik sebagai Peningkatan Pendapatan Desa dan selanjutnya merupakan sebagai peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bintan.
Adapun tugas dan wewenang tersebut haruslah dilakukan dengan di bentuk atau dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang kerja sama Pengelolaan Aset daerah kabupaten bintan Kapada Desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat sebagai tempat objek wisata unggulan. Penyerahan wewenang tugas pembatuan bukan tersebut bukan hanya sekedar penyerahan aset berupa lahan kosong saja tetapi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten Bintan Kepada Pemerintah Desa kususnya pada pasal 10 yang berbunyi; “Pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang diserahkan kepada Pemerintahan Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Bearti cukup jelas bearti penyerahan wewenang tugas pembatuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan pada Pemerintah Desa mestilah harus dilakukan pembinaan dalam rangka menyiapkan wadah-wadah yang di butuhkan agar pelaksanaan Kebijakan dapat berjalan dengan baik. Maka dari itu untuk membentuk tempat pariwisata bertaraf nasional seperti taman jaya ancol atau Dunia Fantasi seperti yang ada di Jakarta. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan wajib melakukan merealisasi dahulu tempat-tempat tersebut dengan segala fasilitasnya. Karna menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten Bintan Kepada Pemerintah Desa kususnya pada pasal 10 yang berbunyi, sudah mewajibkan agar Pembiayaan dan Pelaksanaan penyerahan wewenang di biayai oleh Pemerintah Kabupaten Bintan. Apabila ini dapat terialisasi maka taman wisata desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat merupakan satu-satunya tempat rekreasi andalan yang ada di Pulau Bintan Khususnya.
Untuk pengelolaan aset tersebut dapat di serahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Dasa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat. Sebelumnya juga Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan yang bersifat untuk peningkatan Sumber Daya Manusia-nya. Hal ini tidak sulit di lakukan, hanya saja Pemerintah Bintan mesti melakukan Pelatihan-pelatihan bagi para Pekerja yang berasal dari kedua desa tersebut. Hal ini agar memaksimalkan kinerja para Penduduk desa yang akan bekerja dan berdampak baik bagi terselenggaranya tempat wisata yang modern dan profional.
Agar tidak terjadi permasalahan di kebelakangan hari maka perlulah dilakukan kontrak kerja antara Kedua desa serta Pemerintah daerah Kabupaten Bintan secara tertulis dan di lindungi dengan undang-undang. Dengan begini maka kesepakatan akan dapat perjalan sesuai perjanjian. Apabila ini dapat terwujut maka sebuah acungan jempol bagi Pemeritan Kabupaten Bintan, karna sudah dapat menjalankan fungsi pemeritahannya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bintan Umumnya dan kususnya masyarakat dari kedua desa tersebut.
Adapun hasil dari kebijakan kerja sama Pengelolaan Aset daerah kabupaten bintan Kapada Desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat sebagai tempat objek wisata unggulan yang bertaraf nasional tersebut akan memberikan hasil yang baik, adapun hasil tersebut adalah sebagai berikut;
1.Untuk Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Telok Sebong adalah;
a.Dapan memberikan Pemasukan Pendapatan Asli Desa, yang bermanfaat sebagai penambahan kontribusi keuangan sehingga desa-desa tersebut akan menjadi lebih mendiri.
b.Dapat mengenalkan dan menawarkan hasil produk tempatan desa bersangkutan atau desa-desa lainnya kepada para pengunjung yang akan datang pada tempat wisata tersebut.
c.Memajukan tingkat perekonomian masyarakat desa yang bersangkutan,apabila terealisasi masyarakat desa yang bersangkutan akan dapat meningkatkan pendapatan mereka dari segi ekonomi karna masyarakat desa juga akan membuka usaha-usaha lainnya yang memberi hasil tambahan ekonomi keluarga.
2.Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan;
a.Suatu wujut nyata dari konsep Desa Wisata yang selalu di hembus-hembuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada Publik selama ini.
b.Memberikan Pemasukan Pendapatan Asli Daerah dari sector retribusi Jasa Usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah kusunya mengenai Objek,jenis dan subjek Retribusi daerah tertuang pada pasal 3 diantaranya adalah sebagai berikut;
“Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial. Sedangkan Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha adalah: (a) Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;(b) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;(c) Retribusi Tempat Pelelangan;(d) Retribusi Terminal;(e) Retribusi Tempat Khusus Parkir;(f) Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;(g) Retribusi Penyedotan Kakus;(h) Retribusi Rumah Potong Hewan;(i) Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal;(j) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;(k) Retribusi Penyeberangan di Atas Air;(l) Retribusi Pengolahan Limbah Cair;(m) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Selanjutnya yang di maksud dengan Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan”.

Selanjutnya mengenai pembagian hasil retribusi antara Pemerintah kabupaten dan desa, juga telah tertuang dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah. Adapun bunyi pasal 15 besrta ayat-ayatnya tersebut adalah sebagai berikut;
“Pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2001 pada ayat (1) Hasil penerimaan jenis retribusi tertentu Daerah Kabupaten sebagian diperuntukkan kepada Desa; ayat (2) Bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten dengan memperhatikan aspek Keterlibatan Desa dalam penyediaan layanan tersebut; ayat (3) Penggunaan bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sepenuhnya oleh Desa”.

Bearti dengan telah dilampirkan Objek,jenis dan subjek Retribusi daerah tertuang pada pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah serta cara pembagiannya bersama desa di atas maka cukup jelas, banyak sekali retibusi yang bisa di tarik nantinya, retibusi tersebut merupakan masukan yang berharga bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Bintan.
Hasil dari kebijakan kerja sama Pengelolaan Aset daerah kabupaten bintan Kapada Desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat sebagai tempat objek wisata unggulan yang bertaraf nasional diatas maka selanjutnya kedepannya dalam jangka beberapa tahun kemudian akan terlihat dampak-dampak dari hasil kebijakan yang telah dibuat seperti;
1.Dampak bagi Pemerintah dan masyarakat Desa Telok Bakau dan Desa Telok Sebong adalah;a.Membawa kesejahtraan bagi masyarakat desa setempat di bidang ekonomi;b.Akan berkurangnya pengangguran yang ada di desa setempat kususnya karna masyarakat dapat bekerja dan membangun tempat usaha;c.Membawa Desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat sebagai desa yang modern dan mandiri yang pernah ada di Provinsi Kepulauan Riau kususnya dan Indonesia umumnya.
2.Dampak bagi Pemerintah dan Masyarakat kabupaten Bintan umumnya adalah sebagai berikut;a.Memaksimalkan dari Pengelolaan barang milik daerah yang belum pernah di manfaatkan sebelumnya;b.Akan membawa kabupaten Bintan menjadi destinasi wisata unggulan yang di miliki oleh Provinsi Kepulauan Riau kususnya dan Indonesia umumnya;c.Mengurangi Pengangguran yang ada di kabupaten Bintan Umumnya;d.Menambah Peningkatan Pendapatan Asli Daerah kabupaten Bintan;e.Memajukan Kesejahtraan masyarakat Kabupaten Bintan kususnya di bidang ekonomi.

UPAYA YANG DI HARAPKAN

Karya Ilmiah yang berjudul; “Kerja sama Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengelolaan Aset Alam desa yang memiliki potensi sebagai lokasi wisata bertaraf Nasional (Studi pada Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat di Kabupaten Bintan) ini merupakan sebuah konsep pemikiran yang Luar Biasa dan mesti dapat di laksanakan. Karna sesuai kajian penulis dengan dasar undang-undang yang telah ada secara hirarki tidak ada satu masyaralahpun yang menjadi kendala. Tetapi untuk melaksanakan hal-hal tersebut mestilah ada upaya-upaya yang mesti dilakukan oleh Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat serta harus adanya peran serta Pemerintah Kabupaten Bintan. Adapun upaya-upaya yang harus di lakukan adalah sebagai berikut;
1.Upaya yang harus di lakukan oleh Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan, adalah sebagai berikut;
a.Agar tidak terjadi krisis fungsi maka sebelumnya Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat mestilah melakukan kerja sama terlebih dahulu hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 16 tahun 2002 tentang Kerja sama antara Desa, didalam Peraturan Daerah ini telah mengatur tentang kerjasama yang dilakukan oleh beberapa desa di dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan dengan menjujung tinggi Prinsip yang saling menguntungkan bagi masyarakat desa yang bersangkutan. Hal ini sangat penting untuk di jalankan dan semestinya dapat di upayakan untuk di laksanakan.
b.Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan mesti menyiapkan Sumber Daya Manusia yang siap terjun pada bidang yang akan dilakukan agar di kemudian hari dapat berdaya guna demi kelancaran Pragram yang telah di canangkan.
c.Melakukan sosialisasi pada masyarakat Desa setempat mengenai Program atau Kebijakan yang akan di canangkan pemerintah Daerah kabupaten Bintan.
d.Tim yang telah di bentuk dari kesepakatan kedua desa tersebut dapat memberikan laporan-laporan tertulis tentang kesiapan desa yang terkait mengenai proses pelaksanaan program atau kebijakan.
e.Tim yang telah di bentuk dari kesepakatan kedua desa tersebut memberikan kesempatan untuk Pemerintah Daerah kabupaten Bintan agar dapat melakukan uji coba kelayakan didalam hal-hal yang di anggap perlu. Seperti; Uji coba SDM masyarakat Desa yang akan bekerja di lokasi Perencanaan.
2.Upaya yang harus di lakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, adalah sebagai berikut;
a.Melakukan Koordinasi terhadap desa yang bersangkutan untuk melakukan persiapan Kerja sama yang akan di lakukan.
b.Memberikan Kewenangan terhadap desa yang bersangkutan dengan mengeluarkan sebuah kebijakan yang berbentuk Peraturan Daerah dan juga Keputusan Bupati mengenai pelaksanaan pembentukan Objek wisata bertaraf nasional yang akan di urus pengolahannya oleh desa yang bersangkutan.
c.Yang mana Kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Bintan sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyerahan urusan Pemerintah Kabupaten Bintan Kepada desa adalah;
“Kewenangan Pemerintah adalah hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan”. Sedangkan Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup :(a) Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;(b) Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;(c) Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten;(d) Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa.

Maka dari itu untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan atau program yang telah di canangkan maka Pemerintah Daerah kabupaten Bintan haruslah dapat melakukan kewenangan tugas pembantuan terhadap Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan seperti membantu dalam pembentukan Sumber Daya manusia yang siap pakai.
d.Pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang diserahkan kepada Pemerintahan Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 kususnya pada pasal 10. Maka dari pada itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan berkewajiban membiayai segala keperluan dari pelaksanaan pemanfaatan alam desa sebagai objek wisata yang bertaraf nasional dari realisasi pembangunan wisata tersebut sampai dengan penyiapan Sumber daya Manusianya.
e.Penyerahan Lahan Milik daerah terhadap pemerintah desa yang bersangkutan demi pelaksanaan pemanfaatan alam desa sebagai objek wisata yang bertaraf nasional.
f.Mebuat Kesepakatan bersama antara tim yang telah terbentuk dari kesepakatan yang telah di buat antara Pemerintah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat. Kesepakatan ini haruslah dapat member keuntungan bagi kedua belah pihak, Antara desa dan Pemerintah Daerah selanjutnya di tetapkan dengan Peraturan daerah atau perjanjian bersama notaries.

KESIMPULAN

Karya Ilmiah yang berjudul; “Kerja sama Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah dalam Rangka Pengelolaan Aset Alam desa yang memiliki potensi sebagai lokasi wisata bertaraf Nasional (Studi pada Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat di Kabupaten Bintan) ini merupakan sebuah konsep pemikiran yang Luar Biasa dan mesti dapat di laksanakan. Sebab desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yudiksi, yang mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri demi kepentingan masyarakat setempat. Desa juga merupakan sebuah sistim Pemerintahan terkecil yang berada di Kabupaten dan kota. Dan oleh sebab itu maka desa haruslah dapat dengan mandiri mengelola aset-aset yang di miliki desa termasuklah pengelolaan aset alam desa sebagai tempat pariwisata bertaraf nasional.
Kabupaten Bintan adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Kepulauan Riau. Banyak sekali desa-desa yang di bentuk dari hasil pemekaran wilayah. Rata-rata desa yang berada di Kabupaten Bintan memiliki potensi-potensi masing-masing, sesuai dari letak geografis dan sumber alam yang di miliki. Berbicara mengenai potensi desa, Kabupaten Bintan Banyak sekali desa yang memiliki potensi alam. Salah satu diantara desa di Kabupaten Bintan yang memiliki potensi alam adalah Desa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat. Secara geografis kedua desa ini terletak di pesisir pinggir pantai Trikora yang merupakan sebuah wilayah destinasi wisata unggulan yang ada di Kabupaten Bintan. Tetapi sangat di sayangkan lokasi yang begitu indah tidak di manfaatkan dengan maksimal. Pada hal pengelolaan lahan-lahan tersebut dapat di lakukan dengan cara bekerja sama antara pemerintah daerah dan desa yang bersangkutan sesuai yang di amanatkan oleh peraturan Pemerintah nomor 6 tahun tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah, juga ada Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Yang mana perundang-undangan yang tersebut di atas telah menjelaskan tata cara pengelolaan barang milik daerah berupa tanah atau lahan kosong yang berpotensi sebagai peningkatan keuangan daerah dengan cara melakukan kerja sama antara Pemerintah daerah dan desa Desa Telok Bakau serta Desa Malang Rapat.
Mengenai kerja sama ini, merupakan wujut pelaksanaan tugas pembantuan yang dapat di berikan kewenangan oleh Pemerintah Daerah kabupaten Bintan Kepada kedua desa tersebut. Hal ini juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Begitu juga menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Kabupaten Bintan Kepada Pemerintahan desa kususnya pada pasal 2 huruf d yaitu Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencakup :Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada Desa. Yang mana urusan Pemerintah kabupaten bintan yang di serahkan pada desa, salah satunya adalah bidang pariwisata, adapun pengelolaan bidang pariwisata ini adalah sebagai berikut;
1.Pengelolaan obyek wisata desa;
2.Pengelolaan tempat rekreasi dan hiburan umum dalam desa;
3.Rekomendasi pemberian izin pendirian pondok wisata pada kawasan wisata di desa;
4.Membantu pemungutan pajak hotel dan restoran yang ada didesa.
5.Menggali, membina dan mengembangkan bermacam seni dan upacara adat, dan adat istiadat yang berlaku di desa; ( pariwisata )

Adapun tugas dan wewenang tersebut haruslah dilakukan dengan di bentuk atau dibuatnya Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tentang kerja sama Pengelolaan Aset daerah kabupaten bintan Kapada Desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat sebagai tempat objek wisata unggulan. Penyerahan wewenang tugas pembatuan bukan tersebut bukan hanya sekedar penyerahan aset berupa lahan kosong saja tetapi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyerahan urusan Pemerintahan Kabupaten Bintan Kepada Pemerintah Desa kususnya pada pasal 10 yang berbunyi; “Pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang diserahkan kepada Pemerintahan Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Untuk pengelolaan aset tersebut dapat di serahkan sepenuhnya oleh Pemerintah Dasa Telok Bakau dan Desa Malang Rapat. Sebelumnya juga Pemerintah Daerah wajib melakukan bimbingan yang bersifat untuk peningkatan Sumber Daya Manusia-nya. Hal ini tidak sulit di lakukan, hanya saja Pemerintah Bintan mesti melakukan Pelatihan-pelatihan bagi para Pekerja yang berasal dari kedua desa tersebut. Hal ini agar memaksimalkan kinerja para Penduduk desa yang akan bekerja dan berdampak baik bagi terselenggaranya tempat wisata yang modern dan profional. Agar tidak terjadi permasalahan di kebelakangan hari maka perlulah dilakukan kontrak kerja antara Kedua desa serta Pemerintah daerah Kabupaten Bintan secara tertulis dan di lindungi dengan undang-undang. Apabila ini dapat terwujut maka sebuah acungan jempol bagi Pemeritan Kabupaten Bintan, karna sudah dapat menjalankan fungsi pemeritahannya untuk melakukan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bintan Umumnya dan kususnya masyarakat dari kedua Desa Telok Bakau dan Desa Malang rapat Kabupaten Bintan

DOKUMEN ANALISA

1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2.Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
3Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
4.Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
5.Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 11 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerinta Kabupaten Bintan Kepada Pemerintahan desa
6.Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 16 tahun 2002 tentang Kerja sama antara Desa
7.Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah
8.Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
9.Peraturan Daerah kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
10.Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah

By.Wan Naziharuddin/18 November 2010

Minggu, 07 November 2010

Kenapa PNPM menjadi Program Unggulan


1. Latar Belakang

38,6 juta penduduk Indonesia adalah penduduk miskin, sekitar 65% dari penduduk miskin tersebut bermukim di Perdesaan (sumber BPS: 2008). Salah satu penyebab kemiskinan di perdesaan adalah rendahnya akses terhadap pelayananan prasarana dasar, antara lain jalan dan jembatan, air minum, irigasi dan sebagainya.
Untuk mengurangi pertumbuhan kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan serta meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin perdesaan, maka pemerintah meluncurkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri)
Direktorat Jenderal Cipta Karya-Departemen Pekerjaan Umum dalam mendukung pengurangan kemiskinan di perdesaan telah memberikan berbagai stimulan antara lain melalui Program Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak Bidang Infrastruktur Perdesaan (PKPS-BBM IP) pada tahun 2005, Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan (PPIP)/Rural Infrastructure Support (RISP) pada tahun 2006, dan Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ini.
Sebagai dukungan terhadap PNPM-Mandiri tahun 2009, Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan program pembangunan Infrastruktur perdesaan dengan sumber dana dari APBN dan Loan ADB INO-2449 (SF). Kegiatan yang berasal dari Loan ADB tersebut dikenal dengan nama Rural Infrastructure
Support PNPM Mandiri (RIS-PNPM Mandiri) yang akan dilaksanakan di 4 (empat) Provinsi, yaitu Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Lampung.
Fokus utama program RIS-PNPM Mandiri untuk memberdayakan masyarakat dan berpartisipasi dalam menyusun rencana program, menentukan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan serta pengelolaannya. Kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan ini merupakan bagian dari PJM-Pronangkis yang disusun oleh masyarakat secara partisipatif.

2.Maksud

RIS-PNPM Mandiri dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan atau perbaikan akses pelayanan infrastruktur dasar perdesaan khususnya bagi masyarakat miskin.

3. Tujuan

Meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap infrastruktur dasar di wilayah perdesaan

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyediaan infrastruktur perdesaan.

4. Sasaran

Tersedianya infrastruktur perdesaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat, berkualitas, berkelanjutan, serta berwawan lingkungan;

Meningkatnya kemampuan masyarakat perdesaan dalam penyelenggaraan infrastruktur perdesaan;

Tersusunnya Rencana PJM Pronangkis pada tataran desa;

Meningkatnya jumlah penanganan desa tertinggal sejalan dengan RPJMN 2004-2009;

Meningkatnya kemampuan aparatur pemerintah daerah sebagai fasilitator pembangunan di Perdesaan

Terlaksananya penyelenggaraan pembangunan infrastruktur perdesaan yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan

5. Ruang Lingkup

Pembangunan infrastruktur transportasi perdesaan guna mendukung peningkatan aksessibilitas masyarakat desa, yaitu: jalan, jembatan, tambatan perahu;

Pembangunan infrastruktur yang mendukung produksi pertanian, yaitu: irigasi perdesaan;

Pembangunan infrastruktur yang mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi: penyediaan air minum, sanitasi perdesaan

6. Komponen Program

RIS-PNPM Mandiri terdiri atas 2(dua) komponen pokok, yaitu:

1) Fasilitasi dan Mobilisasi Masyarakat, bertujuan memberdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur perdesaan. Komponen ini mencakup:

a. Sosialisasi PNPM Mandiri kepada masyarakat secara menyeluruh

b.Fasilitasi masyarakat yang mencakup pemetaan kemiskinan perdesaan, identifikasi masalah dan kebutuhan infrastruktur, evaluasi kapasitas masyarakat dalam perencanaan dan implementasi perencanaan serta proses pengambilan keputusan.

c.Penguatan kelembagaan dan kapasitas masyarakat dalam pembangunan

d.Pemberdayaan masyarakat dalam penyusunan PJM Pronangkis dan RKM

e.Pendampingan masyarakat dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan prasarana demi menjamin keberlanjutan prasarana terbangun.

2)Pembangunan Infrastruktur Perdesaan

Dalam komponen ini diberikan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp. 250 juta bagi setiap desa yang dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan prasarana dasar perdesaan. Jenis kegiatan pembangunan infrastruktur mencakup (i) Jalan, (ii) Jembatan, (iii) Irigasi perdesaan, (iv) Air minum dan sanitasi, (v) sarana pendukung pendidikan dan kesehatan masyarakat.

7. Prinsip dan Pendekatan

7.1.Prinsip

(1)Acceptable

(2)Transparan

(3) Akuntabel

(4)Berkelanjutan

(5) Kerangka Jangka Menengah



7.2.Pendekatan

(1) Pemberdayaan masyarakat

(2)Keberpihakan kepada yang miskin

(3) Otonomi dan desentralisasi

(4) Partisipatif

(5)Keswadayaan

(6) Keterpaduan program pembangunan

(7)Penguatan kapasitas kelembagaan

(8)Kesetaraan dan keadilan gender

8.Indikator Kinerja Program

(1) Masyarakat di lokasi sasaran mempunyai akses yang lebih mudah ke pusat kegiatan perekonomian, dan atau mempunyai akses yang lebih mudah untuk memperoleh air irigasi guna meningkatkan produksi pertanian, dan atau mempunyai akses yang lebih mudah dan atau lebih murah untuk mendapatkan air minum, dan memiliki pelayanan sanitasi yang memadai baik di lingkungan permukiman maupun di lingkungan sarana umum (sekolah dan pelayanan kesehatan);

(2)Terbentuknya lembaga pelaksana program (Organisasi Masyarakat Setempat/OMS) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan RIS PNPM Mandiri, dan mampu mewujudkan peningkatan infrastruktur perdesaan melalui penyusunan PJM Pronangkis dan Penyusunan RKM serta pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur perdesaan;

(3)Terbentuknya lembaga masyarakat pengelola yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan pemanfaatan infrastruktur terbangun.

Sumber(Disarikan Dari Pedoman Umum RIS-PNPM 2009)