Kamis, 21 Oktober 2010

Analisa Terhadap Terjadinya Gejolak masyarakat terhadap Ketidakberhasilan Kinerja SBY-Budiono


DI dalam sisitim Politik mengenal dengan dangan nama lembaga infrastruktur politik seperti;masyarakat sipil,mahasiswa dll, dan lembaga suprastruktur Politik seperti;eksekutif,legeslatif dan yudikatif (Trias Politika). kedua sistim politik ini mestilah berjalan seiringan, apabila pergerakan sistim politi ini berat sebelah maka akan berdampak negatif bagi keseimbangan politik,sosial, dan bahkan ekonomi.
dapat di ambiL contoh seperti (pertama) OTORISME di Zaman Orde Baru, hal tersebut terjadi karna Lembaga infrastruktur Politik di Bukam dan tidak berjalan sama sekali, tetapi Lembaga Suprastruktur Politik lebih bergerak Dominan sehingga berdampak Pemerintah sewenang-wenang melakukan apa saja yang dia ingin kan.
sedangkan contoh (Kedua) pada tahun 1998 di era Reformasi lembaga Infrastruktur Politik Lebih bergerak Dominan sehingga Lembaga Suprastruktur atau pemerintah kualahan dan tidak dapat membendung gejolak yang ada. sehingga Negara ini seperti tidak memiliki arah tujuan.
jadi AnaLisa terhadap demontrasi yang terjadi pada akhir-akhir ini terhadap kinerja pemerintahan SBY-Budiono itu wajar-wajar saja selagi tidak berdampak negatif terhadap Sosial dan Ekonomi Negara kita Tercinta ini. by Wan Nazi (21/10/2010)

Minggu, 17 Oktober 2010

AKU BISA JIKA ADA CINTA MU DI HATIKU.....



sesungguhnya aku bisa menjadi apa yang ku mau, tetapi diriku terlalu mencintai dirimu. cinta yang engkau berikan sangat sungguh bearti, aku tahu bahwa dirimu lah yang membuat diriku jadi begini dan itu juga karna diri ini tidak menjalankan perintahmu.
aku bisa menjadi raja yang paling di takuti, aku bisa juga menjadi penakluk bangsa-bangsa di dunia ini. tetapi kemanakah cintamu untuk ku. aku hanya manusia biasa yang membutuhkan cinta dan aku juga bukan siapa-siapa bila tak ada cinta itu untuk ku.

Senin, 11 Oktober 2010

TARIF PARKIR KENDARAAN DI KOTA TANJUNGPINANG BERAPA YA........("GAK BISA KITA DIAM KAN")


Ironis bener Kota Tanjungpinang-ku, apakah kalian tahu bahwasanya parkir yang kita bayar selama ini itu tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku di wilayah Pemerintahan Kota Tanjungpinang ini. Kalau anda gak percaya ? “coba buka situs;(http://boeditea.web.id/2009/09/08/populasi-dan-sampel-population-and-sample. di situs ini menjelaskan PERDA No.2 tahun 2004 tentang “RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM”.
Setelah di telaah PERDA tersebut, bahwasanya biaya retribusi parker itu ternyatah sebagai berikut;
Di tepi Jalan padat lalu lintas tariff parkir yang di kenakan adalah sebagai berikut;Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 1.000,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 4 : Rp. 500,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 2 : Rp. 300,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Tidak bermotor : Rp. 100,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff
Sedangkan Di tepi jalan tidak padat lalu lintas parker yang mesti dikenakan adalah; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 500,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 4 : Rp. 400,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff, Bermotor roda 2 : Rp. 100,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tariff
Tarif Bulanan yang mesti kita bayarkan adalah; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 50.000,- per-bulan, Bermotor roda 4 : Rp. 40.000,- per-bulan, Bermotor roda 2 : Rp. 15.000,- per-bulan.
Dan yang terakhir adalah Tarif Tahunan yang mesti kita bayarkan adalah sebagai berikut; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 600.000,- per-tahun, Bermotor roda 4 : Rp. 480.000,- per-tahun, Bermotor roda 2 : Rp. 180.000,- per-tahun.
Selain itu juga, ada ketetapan IBU WALI KOTA kita Teercinta katanya sesuai pertimbangan tertentu yaitu; Bermotor roda lebih dari 4 : Rp. 3.000,- satu kali parker, Bermotor roda 4 : Rp. 1.000,- satu kali parker, Bermotor roda 2 : Rp. 500,- satu kali parker, Tidak bermotor : Rp. 100,- satu kali parker.
Yang jadi masalah sekarang “apakah tarif parkir yang anda bayar sudah sesuai dengan yang tertera di atas ?”………di manakah kebijakan dan kebijaksanaan orang-orang yang menjalankan PERDA, Penegakan PERDA, dan yang membuat membuat PERDA…….!!! “Apakah Hal ini Harus Truuus di diam kan…..(By. Wan Nazi H-)