Kamis, 05 Agustus 2010

SUDAH SEHARUSNYA MASYARAKAT MISKIN DI BERDAYAKAN



Undang-Undang 1945 mengamamanatkan bahwa pembanguanan sistim jaminan kesejahtraan social dan pemberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Sistim jaminan kesejahtraan sosial di kembangkan melalui kemitraan dan pembangunan kelembagaan yang ada di masyarakat. Hal ini akan berdampak baik bagi terpeliharanya kesejahtraan sosial dan jaminan penghidupan yang layak.

Selama ini selalu kita dengar bahwa masayarakat yang tidak mampu selalu di beri bantuan bersifat langsung, baik itu bantuan sembako maupun bantuan yang bersifat uang tunai. Secara dengan niat baik membantu masyarakat yang tidak mampu dengan memberikan sejumlah barang atau uang itu sememangnya baik. Tetapi pernahkah kita berpikir bahwasanya dengan cara demikian, sebenarnya pemerintah telah memberikan pengajaran yang tidak baik buat khalayak umum,yang dapat membuat masyrakat menjadi malas dan terus bertompang dagu menunggu belai kasihan dari pemerintah. Hal ini ironis sebenarnya bagi bangsa Indonesia, dimana bangsa luar berlomba-lomba melakukan usaha mandiri membentuk jati diri sedangkan di Indonesia, masyarakatnya di perbodoh dengan ketidak mampuan yang mereka miliki. Dengan demikian pernahkah kita berpikir dimanakah letak fungsi pemerintah kepada masyarakat. Menurut Rasyid dalam Labolo (2006:22) pemerintahan mempunyai empat fungsi yaitu, yang mana fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut;
1. fungsi pelayanan,
2. fungsi pembangunan,
3. fungsi pemberdayaan, dan
4. fungsi pengaturan.

Dari keempat fungsi pemerintah tersebut, sebenarnya pemerintah menggunakan fungsi yang mana untuk membantu masyarakat miskin dan orang-orang terlantar di negeri ini. Sudah tentu pastinya yang di pilih adalah fungsi pemberdayaan. Memang sebenernya masyarakat miskin dan orang-orang terlantar mesti di bantu dengan dilakukan pemberdayaan kepada mereka baik itu berupa pengajaran keterampilan kerja, modal usaha dan banyak lagi yang berhubungan pemberdayaan masyarakat. Dengan cara melakukan pemberdayaan masyarakat inilah sebernya membatu mereka keluar dari belenggu kemiskinan. Dalam undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (PROPENAS) tahun 2000-2004 dinyatakan bahwa;

”Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan keberhasilan masyarakat melalui penguatan lembaga dan oraganisasi masyarakat setempat dan peningkatan kewaspadaan masyarakat luas guna membantu masyarakat dalam memperoleh dan memanfaatkan hak masyarakat untuk meningkatkan kehidupan sosial dan politik”.

Dapat kita lihat bersama bahwsanya menurut undang-undang yang telah tersebut diatas bahwasanya untuk membentuk masyarakat yang mandiri maka pemerintah perlulah dilakukan fungsi pemberdayaan pada masyarakat miskin. Hal ini berguna untuk meningkatkan taraf ekonomi. Sebelumnya perlulah kiranya kita ketahui barsama berapa besar jumlah penduduk miskin di Indonesia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2009 sebesar 32,53 juta (14,15 persen). Mengalami penurunan sebesar 2,43 juta bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang berjumlah 34,96 juta (15,42 persen). Di tahun 2010, angka kemiskinan ditargetkan bisa turun lagi hingga mencapai 12-13,5 persen.

Dari data ini sebenarnya dapat kita lihat secara jelas bahwasaya penduduk miskin di negeri ini dalam tahap beberapa tahun kebelakangan ini mengalami penurunan. Dan semoga penurunan penduduk yang di ketegorikan miskin kedepan dapat lebih di turunkan lagi sehingga jumlah masyarakat miskin di Negeri ini semakin berkurang. Kemiskinan, sebagai salah satu persoalan bangsa ini tetap menjadi prioritas dalam rencana kerja pemerintah di tahun mendatang.

Pemerintah tetap berkomitmen akan meneruskan beberapa program peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial guna mengurangi jumlah kemiskinan dan pengangguran 2010. Komitmen ini dijalankan melalui beragam program yang berfokus pada peningkatan akses pelayanan dasar masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial, peningkatan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan efektivitas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan kapasitas usaha skala mikro dan kecil menengah, dan pelaksanaan sistem jaminan sosial.

Untuk mendukung komitmen tersebut, sesuai dengan prioritas RKP 2010 maka dalam rancangan anggaran belanja, pemerintah memberikan porsi yang cukup besar dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp37,0 triliun untuk pemeliharaan kesejahteraan rakyat, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial. Sedangkan untuk alokasi anggaran yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada tahun 2010 direncanakan mencapai Rp51,2 triliun.

Dapat kita lihat bahwasanya anggaran-anggaran untuk meninggkatkan kesejahtraan sosial masyarakat tidak mampu tersebut yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut mengalir sampai kedaerah. Hal ini dapat di lihat pada daerah Pemerintah Kota Tanjungpinang, banyak sekali program yang mendukung Pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah Kelompok Usaha Bersama atau disingkat KUBE.

Anggaran yang di pergunakan dalam melaksanakan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bersumber dari anggaran penerima bantuan Program Pemberdayaan fakir Miskin melalui Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) Diriktorat Jendral Pemberdayaan Sosial. Berikut jumlah anggaran yang di di kucurkan oleh Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial kepada Pemerintah daerah yang ada di Kepulauan Riau; Yaitu Kota tanjungpinang mendapat anggaran sebesar Rp.600.000.000 dan Kabupaten Bintan mendapat anggaran sebesar Rp.900.000.000.

Dapat kita lihat bersama bahwasaya anggaran untuk melaksanakan Program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di wilayah Pemerintahan Kota Tanjungpinang semamangnya sangat besar sekali yaitu berjumlah Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Dengan anggaran yang besar ini maka perlulah digunakan dengan semaksimal mungkin. Sehingga Program KUBE ini dapat terlaksanakan dengan baik sehingga masyarakat dapat di berdayakan sehingga dapat hidup mandiri dengan di topang ekonomi yang baik (NZ/08/2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar